Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Kembali Verifikasi Keterbukaan Informasi Di Kota Magelang
- November 5, 2020
- Media
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang diwakili oleh Zainal Abidin Petir melakukan verifikasi penilaian keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Kota Magelang, Rabu (4/11/2020). Verifikasi dihadiri oleh PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Magelang khususnya OPD yang terkait dengan diseminasi kegiatan penanggulangan Covid-19. Verifikasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah Self Assessment Questionaire (SAQ) dipenuhi dan dikompilasi dari seluruh PPID Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Magelang, Suryantoro dalam paparannya menjelaskan gambaran umum proses bisnis penyelenggaraan keterbukaan informasi di Kota Magelang. Pada prinsipnya Kota Magelang selalu berkomitmen dalam mengedepankan layanan publik yang prima termasuk dalam hal pengelolaan keterbukaan data dan informasi sesuai peraturan perundangan.
Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh KIP Jawa Tengah seputar alokasi dan penggunaan Belanja Tak Terduga serta kegiatan Pemerintah Kota Magelang dalam menanggulangi pandemi. Zainal mengatakan bahwa Pemda harus memegang ruh keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan program kegiatannya. Informasi publik hendaknya transparan didiseminasi melalui portal OPD atau portal PPID secara berkala, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan baik.
“Dengan keterbukaan informasi, maka masyarakat akan menjadi tahu, jika sudah tahu maka masyarakat akan ikut mengawasi dan memberi masukan,” tegas Zainal. Marwah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sehingga perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan akan berjalan lebih optimal karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (Diskominsta)