PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Tindak Lanjut Permohonan Informasi Publik

Title
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2026 August 13, 2026
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2025 July 10, 2025
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2024 January 10, 2025
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2024 January 9, 2025
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2024 July 9, 2024
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2023 January 9, 2024
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2023 January 9, 2024
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2022 January 10, 2023
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2022 January 9, 2023
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2021 January 9, 2022
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2020 January 9, 2021
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2020 May 6, 2020
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2019 January 9, 2020
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2018 January 9, 2019
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2018 April 18, 2018
Akses Informasi Publik, Daftar Informasi Berkala Lainnya, Tahun 2017 January 9, 2018

NoTahunJumlah PermohonanKriteria PemenuhanSengketa Informasi
Dipenuhi SebagianDipenuhi SeluruhnyaDitolak
120122--22
22013-----
320141--11
420154-22-
52016-----
62017235-235--
72018186-186--
82019294-294--
920202.860152.80837-
1020217.3204086.902--
1120229.649379.495117-
1220236.819656.515239-
13202413.2172212.957238-
1420254.882294.84310-
15TW II 20261.355151.340--

 

 ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI:

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Pemerintah Kota Magelang tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan