Wali Kota Magelang Evaluasi Layanan Pengaduan, Tegaskan Tidak Ada Aduan Diabaikan
- April 21, 2026
- Video
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan tidak boleh ada pengaduan masyarakat yang diabaikan, karena kecepatan serta kualitas respons mencerminkan kinerja OPD di mata publik.

Hal itu disampaikan Damar saat memimpin kegiatan Penguatan Komitmen Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat Kota Magelang Tahun 2026 yang diinisiasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang di Gedung Adipura Kencana, Senin (20/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Magelang, Pj. Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta admin pengaduan.
Kepala Diskominsta Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis, melaporkan pada triwulan pertama 2026 terdapat 397 pengaduan masyarakat, yang terdiri dari 38 laporan melalui SP4N Lapor, 14 melalui Lapor Gubernur, dan 345 melalui Monggo Lapor, dengan rata-rata tindak lanjut sekitar dua hari.
“Penanganan pengaduan yang cepat dan tepat adalah kunci membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Magelang menyatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan indikator utama kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh OPD disiplin menindaklanjuti setiap aduan sesuai batas waktu maksimal lima hari kerja.
“Setiap aduan harus ditangani secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pemkot Magelang juga mendorong penguatan koordinasi lintas OPD agar setiap pengaduan dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.








