Hari ini, Hari Hak Untuk Tahu dirayakan secara serentak di seluruh dunia untuk mendukung hak publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk mengaksesnya.
Ini merupakan momentum untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memberikannya hak untuk memperoleh informasi.
Di Indonesia sendiri Hak Untuk Tahu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk tahu informasi publik yang sejalan dalam pasal 28F UUD 1945.
More from our blog
See all posts
Magelang - Pemerintah Kota Magelang kembali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)…
Semarang – Keterbukaan informasi menjadi salah satu elemen penting dalam tata kelola…
Dalam rangka penilaian Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan keterbukaan informasi publik,…
Senin (28/10/2024) bertempat di Gedung Adipura Kencana, Pemerintah Kota Magelang melalui Walidata…
KOTA MAGELANG - Sebanyak 200 orang Pejabat Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah…
KOTA MAGELANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah,…
KOTA MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan nomor urut…
Kota Magelang - Bertempat di lapangan Nambangan Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang…
[easy-share counters=1 counter_pos="inside" native="no" hide_total="yes" fullwidth="yes" fullwidth_fix="100"]
No Comments