
Hari ini, Hari Hak Untuk Tahu dirayakan secara serentak di seluruh dunia untuk mendukung hak publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk mengaksesnya.
Ini merupakan momentum untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memberikannya hak untuk memperoleh informasi.
Di Indonesia sendiri Hak Untuk Tahu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk tahu informasi publik yang sejalan dalam pasal 28F UUD 1945.
More from our blog
See all posts
Semarang, 26 November 2025 — Pemerintah Kota Magelang mengikuti Uji Publik Monitoring…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang menerima visitasi dan verifikasi dari Komisi…
Lapor Goes To Campus kembali diselenggarakan pada 22 Oktober 2025 dengan menggandeng…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang akan menggelar kegiatan bertajuk "Magelang…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memastikan seluruh dapur Sentra Penyedia Pangan…
KOTA MAGELANG — Kota Magelang menerima penghargaan bergengsi “Indonesian Peaceful & Cultural…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang terus mendorong penguatan tata kelola Aparatur…
[easy-share counters=1 counter_pos="inside" native="no" hide_total="yes" fullwidth="yes" fullwidth_fix="100"]
No Comments







