
Hari ini, Hari Hak Untuk Tahu dirayakan secara serentak di seluruh dunia untuk mendukung hak publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk mengaksesnya.
Ini merupakan momentum untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memberikannya hak untuk memperoleh informasi.
Di Indonesia sendiri Hak Untuk Tahu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk tahu informasi publik yang sejalan dalam pasal 28F UUD 1945.
More from our blog
See all posts
SEMARANG - Pemerintah Kota Magelang kembali mempertahankan predikat Kota Informatif dalam ajang Malam…
KOTA MAGELANG - Kota Magelang kini memiliki ikon baru, The Aloon-Aloon, yang…
KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang berhasil memulihkan tunggakan pajak daerah sebesar…
KOTA MAGELANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memastikan seluruh sektor strategis siap…
KOTA MAGELANG - Kota Magelang kembali meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional,…
KOTA MAGELANG - Imam Budi Prasetyo, resmi dikukuhkan sebagai Juru Kunci ke-IV…
KOTA MAGELANG — Pemerintah Kota Magelang mengapresiasi dukungan Pertamina yang menyalurkan 230…
KOTA MAGELANG - Kota Magelang berhasil mendapat predikat “Kota Sangat Inovatif” pada…
[easy-share counters=1 counter_pos="inside" native="no" hide_total="yes" fullwidth="yes" fullwidth_fix="100"]
No Comments







