Hari ini, Hari Hak Untuk Tahu dirayakan secara serentak di seluruh dunia untuk mendukung hak publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk mengaksesnya.
Ini merupakan momentum untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memberikannya hak untuk memperoleh informasi.
Di Indonesia sendiri Hak Untuk Tahu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk tahu informasi publik yang sejalan dalam pasal 28F UUD 1945.
More from our blog
See all posts
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menggelar Kick Off Meeting Ekualisasi Data…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik…
KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, memberikan pengarahan kepada para…
KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi membuka Kejuaraan…
KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memperkuat sinergi dengan organisasi politik…
KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi mengukuhkan Panitia…
KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang Damar Prasetyono melepas kontingen Lomba Tata…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bersama Pengadilan Negeri (PN) Magelang…
[easy-share counters=1 counter_pos="inside" native="no" hide_total="yes" fullwidth="yes" fullwidth_fix="100"]
No Comments