Hari ini, Hari Hak Untuk Tahu dirayakan secara serentak di seluruh dunia untuk mendukung hak publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk mengaksesnya.
Ini merupakan momentum untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memberikannya hak untuk memperoleh informasi.
Di Indonesia sendiri Hak Untuk Tahu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk tahu informasi publik yang sejalan dalam pasal 28F UUD 1945.
More from our blog
See all posts
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menaruh harapan besar kepada Komite…
KOTA MAGELANG - Kota Magelang kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA)…
KOTA MAGELANG - Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengajak seluruh Aparatur Sipil…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menggelar pengajian dalam rangka memperingati…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang meluncurkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Tingkat…
KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang bersama masyarakat menggelar kegiatan Nyapu Bareng…
KOTA MAGELANG – Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengapresiasi capaian kinerja Dinas…
[easy-share counters=1 counter_pos="inside" native="no" hide_total="yes" fullwidth="yes" fullwidth_fix="100"]
No Comments