Kecamatan Magelang Tengah Gelar Monitoring dan Evaluasi Informasi Publik Bersama Kelurahan
- February 5, 2025
Kecamatan Magelang Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap permohonan informasi publik serta dokumen informasi wajib berkala, dengan menghadirkan perwakilan dari seluruh kelurahan di wilayahnya pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

Sebagai PPID Pelaksana di tingkat kecamatan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fokus evaluasi mencakup penanganan permohonan informasi, pembaruan dokumen berkala, serta koordinasi antar perangkat wilayah dalam penyediaan layanan informasi kepada masyarakat.
Kehadiran pihak kelurahan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi, mengingat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan informasi di tingkat paling bawah. Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergi antara kecamatan dan kelurahan semakin kuat dalam mewujudkan layanan informasi yang cepat, terbuka, dan akuntabel.
Kecamatan Magelang Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sebagai bentuk transparansi dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.







