KOTA MAGELANG – Kota Magelang kembali meraih penghargaan paling bergengsi di bidang kebersihan, Penghargaan Adipura 2023, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tak tanggung-tanggung, penghargaan kali ini adalah yang ke-12 diterima Kota Magelang.
Penyerahan penghargaan Adipura 2023 digelar di Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta, Selasa (5/3/2024). Acara tersebut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, dan pejabat terkait.
Usai menerima penghargaan, Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur mengaku bersyukur dan berharap prestasi ini menjadi motivasi bersama agar Kota Magelang ke depan lebih baik.
“Penghargaan Anugerah Adipura ini sudah ke-12 kali yang diraih Kota Magelang. Mudah-mudahan tahun depan bisa meraih Adipura Kencana untuk kategori Kota Sedang,” ujarnya.
Meski belum mendapat Adipura Kencana, dia menekankan agar Pemkot Magelang dan masyarakat berkolaborasi dan bersinergi untuk menjaga kebersihan di lingkungannya.
“Yang penting harus tetap semangat untuk menuju hari esok yang lebih baik daripada hari ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, M Yunus menyebutkan Kota Magelang menjadi salah satu dari 106 kota/kabupaten yang meraih Adipura 2023. Kota Magelang masuk ketagori Kota Sedang.
Menurut dia, prestasi ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Magelang dan masyarakat. Mulai dari menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan lainnya.
“Harapannya budaya masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan semakin tinggi,” terangnya.
Nantinya, DLH bakal terus berupaya agar Kota Magelang memperoleh penghargaan Adipura Kencana. Diantaranya dengan meningkatkan penanganan Tempat Pengelolaan Sampah dan menciptakan inovasi baru untuk mengurangi produksi sampah di wilayahnya.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, penilaian Adipura 2023 ini melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh lingkungan, pakar persampahan, pakar tata ruang perkotaan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sebagainya.
“Penilaian Adipura dilakukan dengan berbasis sistem dan data. Yang mewajibkan daerah untuk menyampaikan data pengelolaan sampah melalui Sitem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN),” terangnya.
Dia mengatakan, penilaian Adipura 2023 ini mengalami perkembangan dan sejumlah penyesuaian. Termasuk dalam penyusunan kriterianya. Sebab, penilaiannya didorong dengan penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, dari hulu hingga hilir. (prokompimkotamgl)