KOTA MAGELANG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang selama kurun waktu 10 tahun terakhir ini mengalami kenaikan yang signifikan, dari sebesar Rp 107.739.838.961,00 pada tahun 2013 menjadi Rp 377.312.169.372,00 pada sampai dengan akhir Desember 2022 atau naik sebesar 350,21%.
Kenaikan PAD ini adalah bukti keseriusan dalam mengelola dan menjaga kesinambungan fiskal (sustainable fiscal) di daerah untuk membiayai pembangunan di Kota Magelang, bahkan telah dilaporkan bahwa upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya PAD Kota Magelang menjadi rujukan dan merupakan role model bagi daerah-daerah lain.
“Hal ini tentu menjadi salah satu kebanggaan dan perlu terus ditingkatkan. Salah satu komponen dalam capaian realisasi PAD tersebut adalah dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” jelas Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Jumat (27/1/2023).
Dijelaskan, sejak pengelolaan PBB-P2 menjadi kewenangan Pemkot Magelang pada tahun 2013, realisasi PBB-P2 menunjukkan progress yang signifikan, hal ini terlihat dari pertumbuhan realisasi PBB-p yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Bahkan, kata Mansyur, selama tahun 2022 pascapandemi kesadaran masyarakat wajib PBB-P2 Kota Magelang tidak berubah. Hal ini terlihat dari target PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 6.500.000.000 dapat terealisasi sebesar Rp 6.884.410.236 atau 105,91% dari target.
Pihaknya mengapresiasi atas prestasi dan kerja keras para stakeholder terkait, baik jajaran BPKADN, camat, lurah maupun partisipasi aktif para ketua RT, RW serta dukungan masyarakat wajib pajak, sehingga target PBB-P2 tahun 2022 dapat terlampaui.
Pada kesempatan itu, Mansyur meminta kepada jajaran BPKAD serta tim intensifikasi dan ekstensifikasi PBB-P2 tahun 2023 Kota Magelang agar SPPT PBB-P2 tahun 2023 segera di distribusikan kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.
“Tingkatkan kreativitas, inovasi, sinergitas dan kualitas pelayanan PBB-P2 dengan sistem online agar penerimaan dapat lebih optimal, serta tingkatkan integritas dalam pengelolaannya demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola PBB-P2 Kota Magelang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, SPPT-P2 secara simbolis diberikan kepada camat, lurah dan wajib pajak kolektif. Maksud dan tujuannya untuk mempercepat proses penyerahan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu.
“Kegiatan ini juga sebagai sarana perwujudan keteladanan wajib pajak potensial di kalangan legislatif, eksekutif, pengusaha, tokoh masyarakat, serta ASN, agar memberikan contoh membayar PBB-P2 tepat waktu,” tandas Susi.
Dia menyebutkan, pada tahun fiskal 2023 ini, sesuai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023, target PBB-P2 adalah sebesar Rp 6.500.000.000.
Adapun pokok ketetapannya sebesar Rp 7.519.074.672, dengan SPPT yang diterbitkan adalah sebanyak 37.745.
SPPT tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena dilengkapi juga dengan tunggakan pajak pada lima tahun sebelumnya bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. Disamping untuk optimalisasi pendapatan, adanya informasi tunggakan pajak dalam SPPT tersebut sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk taat terhadap pembayaran pajak. (pemkotmgl)