Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Visitasi Pemeringkatan Badan Publik Kota Magelang
- November 14, 2022
- Video
Kota Magelang – Sekretaris Daerah Kota Magelang diwakili oleh Asisten 3 Setda Kota Magelang Taufik Nur Bakin bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Magelang Muchamad Abdul Azis, didampingi Kabid KIP Prianta Adi Wibawa selaku sekretariat PPID beserta Tim PPID Pembantu menerima Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang dipimpin oleh Sosiawan Ketua Komisi Informasi KIP Jawa Tengah dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik Badan Buplik Tahun 2022 di Kota Magelang. Kegiatan dilaksanakan di ruang integtitas Inspektorat Kota Magelang, Senin (14/11/2022).
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Badan Publik memiliki tujuan untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang undang tersebut mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Yaitu mewajibkan setiap badan publik memberikan atau membuka akses informasi untuk masyarakat dan memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi dan mengajukan permohonan informasi.
“Tidak mudah diimplementasikan namun tetap harus di informasikan kepada publik, sebagai bentuk keterbukaan informasi dari Pemerintah Kota Magelang,” ujar Taufik.
Sementara itu Sosiawan menjelaskan, ada beberapa kategori penilaian, yaitu penilaian verifikasi SAQ (SAQ PPID dan 5 PPID Pelaksanan), penilaian informasi wajib berkala, penilaian DIP, penilaian DIK, penilaian kelembagaan PPID dan penilaian PPID pelaksanan.
“Kami harapkan forum uji konsekuensi ini bisa diadakan setiap tahun agar sama sama dapat mengatur keterbukaan informasi publik, mana yang akan di publikasikan dan mana yang akan dikecualika. Jadi posisi hukum untuk produk yang dikecualikan harus sudah kuat, apabila ada sengketa dan masuk ke kami maka sudah tidak khawatir lagi,” tutup Sosiawan.
Acara dilanjutkan Paparan Tata Kelola Informasi Publik Kota Magelang oleh Kadis Kominsta dilanjutkan dengan Penilaian dari Tim Penilai Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.