Wali Kota Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, MT bersama Sekda Kota Magelang serta kepala OPD Pemerintah Kota Magelang melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM di Kota Magelang dengan bersepeda, yang diawali dari Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Selasa (12/01/2021). Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Kota Magelang telah menerbitkan Surat Edaran atau SE, nomor 443.501/112 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pengendalian penyabaran Covid-19 di Kota Magelang, yang merupakan tindak lanjut Instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Dengan adanya pemberlakuan PPKM di wilayah Kota Magelang mulai tanggal 11-25 Januari 2021, terdapat beberapa kegiatan masyarakat yang harus dibatasi guna mencegah penularan Covid-19.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=qGKuHwV5zxw