Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah secara virtual terkait dengan Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama melakukan koordinasi dengan PPID Pembantu yang mengelola/ menangani Covid-19 dengan dana besar seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPDB (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), kegiatan dilakukan di laboratorium Diskominsta, Senin (06/09/21).
Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Prianta Adi Wibawa, diawali dengan menunjuk Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang sebagai OPD yang menangani BPBD Kota Magelang yang sebelumnya belum pernah terbentuk.
Dalam koordinasi tersebut Prianta memberikan arahan terkait dengan pengisian SAQ (Self Assesment Questionnaire), dirinya memohon kerjasama PPID Pembantu yang sudah ditunjuk untuk segera mempersiapkan semua materi dan segera diupload pada Website masing-masing OPD beserta bukti pendukung yang dituangkan pada link sesuai kolom yang tersedia. Ia menambahkan, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menghendaki Kota Magelang dapat naik peringkat dari menuju informatif menjadi Informatif.
“Tahun 2017-2020 hasil Pemeringkatan Badan Publik di 35 Kab/Kota diJawa Tengah hasil Kota Magelang sudah menuju Informatif, saya memohon bantuaannya dengan sangat kerja keras masing-masing PPID pembantu untuk segera cek website,” ucapnya.
Kabid KIP ini juga menambahkan, batas waktu penilaian yaitu tanggal 20 September 2021, maka diharapkan tanggal 15 September semua PPID Pembantu sudah selesai dan mengirim data ke PPID Utama untuk melakukan verifikasi terkait semua materi dalam SAQ.(Diskominsta)