Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat

No Comments
Pemerintah Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bakohumas yang bertemakan “Tindaklanjut Crash Program UPPD dan Upaya Pemkot Magelang dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor” Bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Setda Kota Magelang, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang KIP Noki Rachamanto, S.Kom, M.M. dan dihadiri oleh anggota Bakohumas kurang lebih sebanyak 58 Anggota.
Sosialisasi ini diisi oleh Moh Sholeh, S.Kom, M.Kom, MT selau Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Magelang. Hal ini terkait adanya program istimewa yang bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Program ini dimulai sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
“Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, kami peran serta dan partisipasi Pemkot Magelang dalam optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB Tahun 2024 serta meningkatkan pengawasan kepatuhan pembayaran PKB, BBNKB, melalui sinergi antar level Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Magelang. Penerimaan PKB dan BBNKB merupakan salah satu Pendapatan bagi hasil antara Provinsi dan Kota Magelang untuk menunjang pembiayaan kegiatan Pemerintah Kota Magelang,” ungkap Sholeh.
Dirinya menambahkan, bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan khususnya di Kota Magelang.
Program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” menawarkan beberapa pembebasan dan diskon, mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, di mana program ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah. Lalu ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5% untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Di samping itu terdapat pembebasan biaya pajak progresif, di mana program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.Terakhir ada pula keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.
Dalam kesempatan ini, Kepala Diskominsta Kota Magelang Muchamad Abdul Azis, S.H. juga menyebut bahwa melalui program kerja sama ini, Pemerintah Kota Magelang berharap dapat membantu masyarakat dalam menaati kewajiban pajak. “Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” papar Azis.(diskominstsa)

More from our blog

See all posts
No Comments