KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menggelar Expose Pelayanan Publik Kota Magelang 2023 standar pelayanan sebagai pedoman pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi, di Pendopo Pengabdian Rumjab Wali Kota Magelang, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan dihadiri Siti Farida Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah beserta jajarannya, Wakil Wali Kota Magelang, Sekda Kota Magelang, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, BUMD, Camat, Lurah, dan media.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Magelang, Wikan Kanugroho menjelaskan, expose pelayanan publik digelar sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Magelang sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan.
“Kita diminta agar standar pelayanan dioptimalkan, termasuk di sektor delivery,” jelas Wikan, disela-sela acara.
Untuk diketahui, Kota Magelang telah mengantongi predikat pelayanan prima dengan nilai 4.51 dari Kemen PAN RB tahun 2023 untuk RSUD Tidar, Kecamatan Magelang Tengah dan Dinas Sosial. Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Magelang juga peringkat 1 se-Indonesia berdasarkan penilaian Ombudsman RI tahun 2023.
Dua prestasi tersebut turut mengungkit nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Magelang yang mencapai 84,85 poin yang artinya predikat A (memuaskan).
“Maka pada expose ini kita juga mengundang unit pelayanan publik dan media agar informasi tentang standar pelayanan publik Kota Magelang diketahui masyarakat,” kata Wikan.
Meski demikian, Wikan mengakui, masih ada indikator yang masih kurang sehingga belum mencapai nilai 100 (maksimal), yaitu indikator analisis beban kerja (ABK) dan penempatan pegawai.
Wakil Wali Kota Magelang KH. M.Mansyur menjelaskan, Pemkot Magelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2009, negara berkewajiban dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Adapun pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi: asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/ tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyampaian layanan harus terus diupayakan kemajuan dan peningkatannya, agar masyarakat dapat terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Oleh karenanya, diperlukan suatu ikhtiar untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Selain itu dalam paradigma new public service, pemerintah berkewajiban menjamin hak-hak dan memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat dengan mengutamakan kepentingan warga masyarakat. (prokompimkotamgl)