KOTA MAGELANG – Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Magelang harus menjunjung tinggi netralitas menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.
Demikian ditegaskan Pj Sekda Kota Magelang Larsita saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Netralitas ASN yang diadakan oleh Bawaslu Kota Magelang di Hotel Atria Magelang, Selasa (7/3/2023).
Larsita menjelaskan, asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Dalam kontestasi politik pasti ada yang menarik ASN terlibat di dalam politik, itu pasti ada maksud tertentu, maka sebagai ASN sudah ada regulasinya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 yang harus ditaati terus. Sudah jelas, suka tidak suka, ASN harus netral di kontestasi politik,” kata Larsita.
Dijelaskan, ASN merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan yang dituntut harus berintegritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari KKN. Kemudian, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Itulah fungsi ASN sebagai abdi negara, abdi masyarakat. Kenapa menjadi penting karena ketika kita berpihak (tidak netral) pasti tidak bisa memberikan pelayanan yang baik, untuk memastikan ada keadilan dalam masyarakat. Pasti birokrasi terkotak-kotak,” tegas Larsita.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Pihaknya mengundang sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Magelang, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Wilayah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, dan akademisi Universitas Tidar Magelang.
“Jadi kegiatan ini sebagai upaya bawaslu untuk mengajak ASN menjaga netralitasnya. Kami ajak ASN bukan sebagai objek (pengawasan), melainkan sebagai mitra yang mana nanti siap untuk menjaga kenetralitasan ASN,” katanya.
Muhammad Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, memaparkan ASN adalah unsur yang unik karena harus netral tetapi memiliki hak pilih dalam pemilu. Ini berbeda dengan TNI dan Polri.
Lebih lanjut, netralitas itu penting karena ASN memiliki memiliki kewenangan kebijakan yang jika disalahgunakan bisa merugikan masyarakat.
“ASN itu harus netral. Jika tidak netral, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu karena dapat menguntungkan golongan tertentu yang ia dukung,” ujar Rofiuddin.
Ada banyak bentuk ketidaknetralan ASN yang kerap ditemui diantaranya, keberpihakan yang mereka tuangkan melalui media sosial.
“Wujud ketidaknetralan saat ini biasanya banyak ditemui di media sosial. ASN nge-like (menyukai), komentar itu tidak boleh. Karena itu bisa menjadi suatu bentuk dukungan pada golongan tertentu, dan itu menjadi titik kerawanan yang harus kita perhatikan,” tambahnya. (pemkotmgl)