INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 PASAL 10
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam per temuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50Â dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
1. Daftar Informasi Publik
2. Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana
3. Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan Badan Publik
4. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
5. Surat-surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
6. Surat Menyurat Pimpinan atau Pejabat Badan Publik
7. Persyaratan Perizinan, Izin yang Diterbitkan, dan Laporan Penataan Izin
8. Data Perbendaharaan dan Inventaris
9. Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Publik
10. Agenda Kerja Pimpinan Satuan Kerja
11. Informasi Kegiatan Pelayanan Informasi Publik
12. Jumlah, Jenis dan Gambaran Umum Pelanggaran yang Ditemukan dalam Pengawasan Internal
13. Jumlah, Jenis dan Gambaran Umum Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyarakat
14. Daftar Hasil Penelitian
15. Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya
16. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
17. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
18. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakatÂ
19. Informasi tentang standar pengumuman Informasi
BERIKUT ADALAH DAFTAR INFORMASI SETIAP SAAT LAINNYA PEMERINTAH KOTA MAGELANG