Standar Pengumuman Informasi Publik
Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:Â
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah dipahami; danÂ
- Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
1.Papan Pengumuman
2.Laman Resmi (website) PPID yaitu: v2.ppid.magelangkota.go.id
3.Media Sosial PPID Kota Magelang yaitu:
- Instagram : @ppidpemkotmagelang
- Youtube : @pemkotmagelang
Â