Standar Pengumuman Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib: 

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mudah dipahami; dan 
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

1.Papan Pengumuman
2.Laman Resmi (website) PPID yaitu: v2.ppid.magelangkota.go.id
3.Media Sosial PPID Kota Magelang yaitu:

  • Instagram : @ppidpemkotmagelang
  • Youtube : @pemkotmagelang

Â