Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
1. Informasi Serta Merta
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Magelang sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.